Selasa, 18 November 2014

Polstranas (Politik dan Strategi Nasional) sebagai Tuntunan Pembanguan dan Pertahanan Negara



BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbahgai kelebihan yang dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam perjalanan suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa, supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu demi waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik dan Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan nasional[1] (Anggraeni, 2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini adalah hal yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian denganya.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
1)      Apa yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
2)      Apa yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
3)      Apa hakikikat dari Politik dan strategi nasional?
4)      Bagaimanakah sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia?
5)      Apa fungsi dan peran Polstranas bagi suatu negara (dalam bidang pembangunan dan pertahanan kesatuan nasional)?
6)      Bagaimana peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas?
1.3  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Mengetahui dan memahami akan pengertian politik dan politik nasional;
2)      Mengetahui dan memahami pengertian strategi dan strategi nasional;
3)      Mengetahui dan memahami hakikat hakikat dari Polstranas dan aspek-aspek didalamnya;
4)      Mengetahui dan memahami sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia;
5)      Mengetahui dan memahami fungsi dari Polstranas bagi suatu negara;
6)      Mengetahui dan memahami peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas.
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
1)      Dapat mengetahui lebih jauh akan pengertian politik dan politik nasional, serta pengertian strategi dan strategi nasional;
2)      Dapat mengetahui lebih jauh akan hakikat serta aspek-aspek Polstranas dan fungsinya dalam suatu negara;
3)      Dapat mengetahui lebih jauh akan perjalanan penyelenggaran Polstranas di Indonesia;
4)      Dapat mengetahui lebih jauh bagaimana warganegara dapat memposisikan diri dalam peranya mewujudkan Polstranas.



















BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Politik nasional
2.1.1 Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar  katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal  yang berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi sumberdaya[2]. (Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/ pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum (public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu “keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3]. (Diky Aprianto, 2014)
·         Pengertian Politik Menurut Para Ahli
1.      Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.      Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3.      Carl Schmidt
4.      Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
5.      Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.      Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
7.      Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
8.      Harold D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
9.      W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4]. (Diky Aprianto, 2014)
2.1.2 Pengertian Politik Nasional
Pengertian dari politik nasional adalah:
-          Azas,
-          Haluan,
-          Usaha,
-          Kebijaksanaa.
Dari pada Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensia maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional memberikan garis-garis usaha untuk mencapai tujuan nasional. Dalam perumusannya dibedakan atas jangka panjang dan jangka pendek.
Politik nasional meliputi antara lain:
·         Politik dalam Negeri: diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat, derajat, dan potensi rakyat Indonesia.
·         Politik Ekonomi: bersifat swasembada/swadaya dengan tidak mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada peninggian taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
·         Politik Luar Negeri: bersifat bebas dan aktif, anti imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·         Politik Hankam: bersifat defensive aktiv dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan[5]. (Hilda Susanti, 2014)
2.2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
2.2.1 Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
2.2.2 Pengertian Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani “strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19 nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1.      Anthony Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi
2.      Karl Von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3.      Liddle Heart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Dengan demikian, maka strategi nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8]. (Hilda Susanti, 2014)
2.3 Hakikat Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
2.3.1 Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a.       Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9]. (Diky Aprianto, 2014)
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.

·         Teori-teori Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik meliputi :
1.   Teori-teori Negara Organisme
Teori ini menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa yang telah diajarkan oleh Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya (titik optimum), kemudian menyusut dan mati. Demikian pula Rudolf Kjellen(1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraum dan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region.
Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara. 2. Teori Dasar Geostrategik Global Teori dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik global, meliputi :
·         Wawasan atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geopolitik ini antara lain Sir Halford Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia” nya.
·         Wawasan atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan terutama oleh Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat pemerintahan.
·         Wawasan atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.
·         Wawasan atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet(1869-1930), William Mitchel(1879-1946), dan Alexander de Seversky (1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya supremasi udara lokal atau sementara[10]. (Putri Khodijatun Ni’mah, 2014)
b.      Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. Tujuan geostrategi :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice) e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)

 Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhanas Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan menguasainya.
Asas-asas Tannas Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri dari: 1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan 2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu 3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar 4. Asas Kekeluargaan. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Jadi, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
c.       Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa Indonesia yang memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara wawasan buana, wawsan bahari, dengan wawasan dirgantara sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) di dalam usaha mencapaiaspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia yang memungkinkan penitikberatan (pengambeg paramartaan) pembinaan dan penggunaan di antara tiga wawasan tersebut, sehingga daya dan hasil guna secara nasional maupun kematraan dapat dipertinggi mengingat kondisi ruang dan waktu.
Berdasarkan wawasan nasional itulah maka geostrategi harus dapat kita rumuskan, suatu geosentris nasional yang di dalamnya secara tegas merumuskan kepentingan-kepentingan nasional utama (the national interest) yang merupakan suatu infrastruktur bagi penentuan politik dan strategi nasional serta seni operasi, taktik, dan teknik selanjutnya[12]. (Diky, 2014)
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
1.      Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
a.       Wilayah (geografi).
·   Asas Kepulauan (archipelagic principle).
·   Kepulauan Indonesia.
·   Konsep tentang Wilayah Lautan.
·   Karakteristik Wilayah Nusantara.
b.      Geopolitik dan Geostrategi.
Geopolitik mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
2.      Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.       Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)      Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3)      Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b.      Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
d.      Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional suatu negara adalah syarat mutlak untuk dapat survive dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, dan hambatan-hambatan yang datangnya baik dari dalam maupun dari luar. Hanya dengan ketahanan nasional suatu bangsa atau suatu negara akan mampu menghadapi bahaya-bahaya tersebut[13]. (Diky Aprianto, 2014)
1)      Latar Belakang Ketahanan Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan Negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara – Negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung mampu tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan Negara yang merdeka,bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka eksistensi bangsa dan Negara di masa kini dan di masa yang akan dating, Bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia  bukanlah Negara kesatuan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan system dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan Negara hokum. Di dalam Negara hokum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata social disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di tuangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara.sistem Negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang di dasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaradalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Pegertian Ketahanan Nasional Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapidinamika perkembangan dunia dari masa kemasa. Rumusan ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semuawarga negar mengerti serta memahaminya.adapun pengertian baku yang diperlukan adalah Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesiayang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

3)      Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahan nasional (Tannas) Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasioanal melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila, UUD1945, dan wawasan Nusantara. Dengan kata lain konsepsi ketahanan Nasional Pancasila merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat di gambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai – nilai nasionalnya demi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sdangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai – nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
4)      Asas-asas ketahanan nasional
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.
2.      Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu                      
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3.       Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b.      Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
5.      Sifat – sifat Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional memiliki sifat – sifat yang terbentuk dari nilai – nilai yang terkandung dalam landasan dan asas – asas ketahanan nasional yaitu :
1.      Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2.      Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa[14]. (Putri Khodijatun Ni’mah, 2014)

2.3.2        Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of  Human Conscience. Dengan demikian maka perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human conscienceness, benih fitrah khas umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat, bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a.       Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk kepentingan nasional.
b.      Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).

c.       Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke- Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d.      Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
2.3.3        Landasan Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15]. (Anggraeni, 2014)
2.4      Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
2.4.1  Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen 5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
2.4.2 Implementasi Politik dan Strategi Nasional (dari waktu kewaktu)
a. tahun 1945-1966
Sejak berdirinya NKRI, bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan nasional sampai tahun 1966 dengan visi National and Character Building. Tujuanya; menanamkan dan menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, dan keyakinan akan ideologi Pancasila serta rela berkorban untuk nusa dan bangsa.
Politik dan Strategi Nasional disusun oleh MPR dengan mengacu pada UUD 1945 (sebelum amandemen) pasal 3, yang menyatakan: MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara. Dalam penjelasanya dinyatakan bahwa mengingat dinamika masyarakat, sekali dalam lima tahun majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dicapai pada kemudian hari. Tahap awal Orde Baru, yaitu 1961-1966 masih melanjutkan Orde Lama dengan visi yang sama.
b. (GBHN) 1966
Pada periode ini dilaksanakan Sidang Umum MPR(S), yaitu 1966, 1967, 1968. Sidang pertama yang menghasilkan 24 ketetapan, yaitu ketetapan MPR (S) Nomor IX sampai XXXII Walaupun ketetapan tersebut tidak dengan menyerahkan GBHN tetapi merupakan haluan yang hendak dicapai. Pada sidang MPR(S) 1968 ditetapkan Soeharto sebagai Presiden RI, sampai terpilih Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum (pemilu). Sidang ini menetapkan penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan pelaksanaan pemilu paling lambat 5 juli 1971.
c.       GBHN 1973
GBHN 1973 mengandung pengertian haluan negara dalam garis-garis besar yang pada hakikatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan MPR, yang merupakan rangkaian program pembangunan disegala bidang yang berlangsung secara terus-menerus untuk mewujudkan tujuan nasional GBHN dijelaskan sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang (PJP), dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun (Pelita) kedua.
Naskah GBHN 1973 terdiri atas: Bab I Pendahuluan yang memuat pengertian, maksud dan tujuan, landasan, pokok-pokok penyusunan dan penuangan GBHN, dan pelaksanaan; Bab II Pola Pembangunan Nasional, meliputi Tujuan Pembangunan Nasional, Landasan Pembangunan Nasional, asas-asas Pembangunan Nasional, Modal Dasar dan Faktor Dominan, dan Wawasan Nusantara. Bab III Pola Umum PJP (25-30 tahun), meliputi sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sosial budaya, politik, pertahanan keamanan. Bab IV Pola Umum Pelita, mencakup pendahuluan, tujuan, prioritas, arah dan kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sosial budaya, politik; aparatur pemerintahan; hukum; dan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, dan pelaksanaan pelita kedua.
d.      GBHN 1978
Pada GBHN 1978 terdapat penambahan substansional pada pola dasar pembangunan nasional, yaitu:
1.      Asas GBHN 1973, yaitu asas keimanan dan ketakwan, asas manfaat, asas demokrasi, asas adil dan merata, asas keseimbangan; ditambah dua asas yaitu asas hukum dan asas kemandirian, (dari pada GBHN 1993 bertambah lagi dengan asas kejuangan, asas ilmu pengetahuan dan teknologi: seluruh asas menjadi 9).
2.      Modal Dasar GBHN 1973 adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia, jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah nusantara, kekayaan alam, penduduk, rohaniah dan mental, budaya bangsa, potensi dan kekuatan efektif bangsa (antara lain Golongan Karya), ditambah ABRI sebagai pertahanan keamanan.
3.      Faktor Dominan GBHN 1973 adalah kependudukan dan sosial budaya, wilayah, sumber daya alam, kualitas manusia Indonesia, disiplin nasional, manajemen nasional, perkembangan nasional, kemungkinan pembangunan.
4.      Konsepsi Ketahanan Nasional disamping konsep Wawasan Nusantara sebagai acuan pembangunan nasional. Dalam GBHN 1978 ditekankan akan pentingnya upaya: pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, pembangunan politik untuk kesadaran berbangsa dan bernegara serta mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, menciptakan suasana kemasyarakatan, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha.
e.       GBHN 1983
Pada era ini tidak terdapat perubahan atau penambahan, hanya terdapat penekanan kembali untuk mempercepat sasaran pembangunan jangka panjang (PJP) dengan kekuatan sendiri yang berlandaskan Pancasila. Kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dengan diterimanya dan disepakatinya Pancasila sebagai satu-satunya asas.
f.       GBHN 1988
Yang terpenting dalam GBHN 1988 adalah dirumuskanya PJP kedua, karena menjelang Pelita kelima PJP kedua harus telah dirumuskan, dan penekanan kembali pembangunan sebagai bentuk pengamalan Pancasila.
g.      GBHN 1993
seperti yang terdahulu; Presiden Suharto terpilih kembali menjadi presiden periode 1988-1993, manugasi Mahmud Soebarkah, Sekretaris Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhamkamnas) menyusun bahan GBHN 1993; dengan memperhatikan:
a.       PJP I akan berakhir;
b.      PJP II akan dimulai;
c.       PJP II yang dimulai pada akhir Pelita ke-6 merupakan proses Tingal Landas sekaligus sebagai Kebangkitan Nasional II.
Makna pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu meletakkan landasan spiritual; moral dan etik yang kukuh, meningkatkan martabat serta hak dan kewajiban atas warganegara, memperkuat rasa kesetiakawanan dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila, dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju, pembangunan dari/oleh/untuk rakyat yang meliputi aspek politik; ekonomi; sosial budaya; pertahanan keamanan, menghendaki keselarasan hubungan dengan Tuhanya antara sesama manusia dan lingkungan alam sekitarnya, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintahan wajib mengarahkan; membimbing; serta menciptakan suasana yang menunjang, pendayagunaan seluruh sumberdaya nasional. Tujuan pembangunan nasional ialah mewuijudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersama, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkunagn pergaulan dunia yang merdeka, bermartabat, tertib, dan damai.
h.      GBHN 1999-2004
1.      Dasar poemikiran
Pembangunan nasional yang selama ini dilakukan lebih berpusat pada pertumbuhan ekonomi tidak diimbangi dengan pembangunan di bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan sehingga terjadi krisis ekonomi, maka reformasi di segala Bidang dilaksanakan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuan dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan dengan paradigm baru di Indonesia masa depan yang berwawasan kelautan.
2. Kondisi Umum
NKRI yang merupakan dasar pembangunan nasional, telah kukuh tetapi masih ada ancaman, hambatan, dan gangguan berupa kemajemukan dan sentralisai otoritas berpotensi terjadinya disintergrasi bangsa. System “absolute” dan kekuasaan presiden berlebihan melahirkan budaya korupsi, kolusi, nepotisme sehingga terjadi krisis multidimensional seluruh aspek kehidupan. Ketidak pekaan pemerintah terhadap situasi kondisi dan situasi Negara membangkitkan gerakan reformasi yang telah mendorong terjadinya kemajuan dibidang politik, penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan peranmasyarakat disertai pengurangan dominasi pemerintah.
Selain itu ancaman disintegrasi di bebagai daerah seperti Maluku, Aceh, Irian jaya merupakan ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera dikoreksi. Di bidang hukum terjadi kontroversial, produk hukum dan perangkatnya menunjukkan peningkatan tetapi kesadaran hukum melemah sehingga supremasi hukum tidak terlaksana dengan benar. Tekad membarantas segala penyelewengan belum diikutu dengan langkah nyata karena proses peradilan yang mandul sehingga terjadi krisis hukum. Hukum  juga melaksanakan HAM sehingga terjadi diskriminasi, kekerasan, dan kesewenangan-wenangan. Tingakat kepercayaan terhadap TNI dan POLRI berkurang karena digunakan sebagai alat kekuasaan, gangguan keamanan, dan ketertiban serta pelanggaran HAM meningkat.
System ekonomi yang terpusat menimbulkan kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah, anatara daerah, antar pelaku ekonomi, antar golongan sehingga memunculkan monopoli ekonomi oleh tangan sekelompok kecil masyarakat. Pengangguran  semakin meningkat dan meluas berdampak pada keamanan dan ketertiban, kesehatan yang dapat menurun dan kualitas fisik dan intelektual manusia Indonesia. Sementara pemanfaat sumber daya alam tidak terkendali berakibat pada merusak lingkungan.
Pendidikan kurang berorientasi pada akhlak dan moralitas sehingga masyarakat kurang memiliki  toleransi dan kebersamaan. Pengembangan IPTEK belum dimanfaatkan secara optimal dalam kehidupan. Kehidupan agama juga belum memberikan jaminan peningkatan kualitas iman dan takwa sehingga merebak penyakit sosial. Peranan perempuan masih koordinatif dan kualitas serta peranan generasi muda menurun. Luasnya lingkup pembangunan daerah, membuat otonom daerah belum didukung oleh kemampuan SDM yang memadai. Dan posisi tawar politik luar negeri Indonesia sangat lemah.
Kondisi umum Indonesia menunjukkan kecenderungan kualitas kehidupan dan jatidiri bangsa menurun. Untuk itulah bangsa Indonesia, terutama pemerintah, elite politik, dan pemuka masyarakat bersatu dan bekerja keras melkasanakan reformasi untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahtreaan bangsa Indonesia.
3. Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkadilan, berdaya asing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hukum dan lingkungan, menguasai IPTEK, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin.
4. Misi
Untuk mewudjkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
a.       Pengamalan pancasilasecara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.      Penegakan kedaultan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara;
c.       Peningkatan pengamalan agama;
d.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat;
e.       Perwujudan system hukum nasional yang menjamin tegaknya suprermasi hukum dan HAM berlandaskan keadilan dan kebenaran;
f.       Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menegah, dan koperasi dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berasas pada sumber daya alam dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif , dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi;
h.      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah NKRI;
i.        Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan;
j.        Perwujudan system dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu, guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawsan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, dan bertanggung jawab, berketerampilan serta menguasai IPTEK dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia;
k.      Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalammenghadapi perkembangan global;
l.        Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat professional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.[16] (Diky Aprianto, 2014)

2.5      Fungsi, peranan dan sasaran Poltranas bagi suatu negara serta penerapanya (dalam pembangunan nasional dan pertahanan nasional)
2.5.1 Fungsi Polstranas
Dalam sajian yang telah tertera diatas, dapat ditemukan garis besar kegunan dari Polstranas bagi suatu negara, anatara lain:
1.      Polstranas mengantisipasi tantangan awal orde reformasi
GBHN no II/MPR/1998, disiapkan oleh orde baru untuk menghadapi tantangan dalam perkembangan zaman lima tahun ke depan.
Tuntutan reformasi yang bergema sejak awal orde reformasi sebenernya gejala-gejalanya secara langsung atau tidak langsung diidentifikasikan dalam GBHN 1998.
GBHN 1998 bersama-sama dengan TAP-TAP MPR lainnya sebagai perwujudan polstranas pada orde baru dengan TAP-TAP hasil siding istimewa MPR tahun 1998 dicabut dan / atau diubah / disempurnakan :
TAP – TAP MPR yang dicabut :
1.      TAP MPR no. IV/MPR/1983 tentang Referendum
2.      TAP MPR no. II/MPR/1998 tentang GBHN
3.      TAP MPR No. V/MPR/1998 tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada presiden/mandataris MPR dalam rangka penyuksesan dan pengamanan nasional sebagai pengamanan pancasila.
4.      TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan PANCASILA dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara.
TAP – TAP MPR baru sebagai pengganti atau perubahan dan pengaturan baru sesuai dengan tuntutan cita-cita perjuangan Reformasi :
1.      TAP MPR No. XV/<PR/1998 tentang perubahan dan tambahan atas TAP MPR No. III/MPR/1998 tentang pemilihan umum.
2.      TAP MPR No. X/MPR1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara.
3.      TAP MPR No. XI/MPR1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.      TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan dan pemanfaatan Sumber daya nasional yang berkeadilan serta penimbang keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia.
5.      TAP MPR no. XVII/MPR/1988 tentang Hak asasi manusia.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut
·         Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip pengawasan sebagai berikut:
1)      Pengawasan berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2)      Pengawasan dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3)      Pengawasan meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4)      Pengawasan mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5)      Pengawasan harus berorientasi kemasa depan;
6)      Pengawasan dilakukan secara objektif[17]. (Yudha Arianto, 2014)
·         Pengendalian
Pengendalian mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/ proyek masih dilaksanakan[18].
Jadi implementasi dalam hal ini Polstranas sebagai pengawas dan pengendali jalanya pembangunan nasional, serta tujuan dalam rangka upaya pertahanan kesatuan bangsa adalah tentusaja sebagai peranya untuk menjaga dan mengupayakan supaya bangsa Indonesia tetap bersatu dan berpadu.
2.5.2        Sasaran dari Polstranas
Pembahasan Polstranas dalam konteks ini lebih kepada memiliki sasaran suatu pengawalan atau tuntunan pada pembangunan nasional dan upaya mempertahankan kesatuan bangsa. Sehingga poltranas yang telah digadang-gadang dari berbagai aspek yang menggambarkan betapa Polstranas menjadi suatu perwujudan strategi yang ada dalam pikiran bangsa Indonesia untuk memainkan politik pada masa yang akan datang, benar-benar memberikan pengaruhnya terhadap kedua aspek tersebut khususnya. Jadi inilah sasaran dari polstranas yakni dalam aspek pembangunan nasional dan peratahan nasional.
2.5.3 Penerapan polstranas
·         Pola Polstranas
Pola polstranas yang berwujud GBHN dalam tatanan materi pendidikan kewarganegaraan harus berpedoman dan berorientasi kepada wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Wawasan nusantara merupakan wawasan pembangunan nasional yang mengandung arti bahwa politik dan strategi pembangunan diarahkan kepada upaya perwujudan kpulauan di nusantara sebagai salah satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan soaial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Ketahanan nasional yang dijadikan pedoman dan orientasi pembangunan nasional mengandung makna bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dengan pendektan ketahanan nasional serta hasil pembangunan nasional meningkatkan ketahanan nasional.
Pada masa orde baru telah ditetapkan 7 GBHN.  Wawasan nusantara baru diakomodasikan pada GBHN pelita ke-2 tahun 1973, sedangkan tahanan nasional diakomodasikan dalam GBHN pelita tahun ke-3 tahun 1978. Dengan demikian baru pada GBHN 1978 wawasan nusantara dan ketahanan nasional diimplementasikan sebagai pedoman dan orientasi pembangunan nasional[19]. (Patecia Prima Novitasari, 2014)
·         Penerapan kegiatan-kegiatan tersebut tercantum dalam visi dan misi GBHN tahun 1999-2004, yaitu :
a.          Visi politik dan strategi nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.         Misi yang dilakukan untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan sebanyak 12 misi, yaitu :
1.        Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.        Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.        Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.        Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.        Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.        Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.        Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.        Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.        Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.    Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.    Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
Sehubungan dengan hal tersebut, penerapan atau implementasi polstranas (politik dan strategi nasional) juga perlu diterapkan dalam berbagai bidang, diantaranya :
a.      Bidang Hukum
Penerapan atau implementasi Polstranas dalam bidang hukum adalah sebagai berikut :
1.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
2.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
3.      Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.      Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
b.      Bidang Ekonomi
Penerapan atau implementasi polstranas di bidang ekonomi adalah :
1.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari kegiatan pasar yang mengarah pada struktur pasar monopolistik dan pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
2.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
3.      Mengelola kebijakan Makro  dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinergis.
4.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
5.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, dan efesien
6.      Mengembangkan kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
7.      Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
c.       Bidang pendidikan
Penarapan atau implementasi polstranas dalam bidang pendidikan adalah :
1.      Mengupayakan perluasaan dan pemeratahan kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.      Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.      Melakukan  pembaharuan sistem pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keagamaan pendidik.
4.      Memberdyakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
6.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin  secra terata terpaduh dan menyeluruh.
d.      Bidang Politik
Implementasi polstranas dalam bidang politik yaitu :
1.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
e.       Bidang Sosial dan Budaya
Implementasi polstranas dalam bidang social dan budaya yaitu :
1.      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
2.      Mengembangan sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan  ,keamanan dan ksejahteraan .
3.      Membangun ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
4.      Meningkatkan kepedulian pada penyandang cacat, orang miskin, anak – anak terlantar sera kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
5.      Meningkatkan kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran, penuruan angka kematian dan progam KB.
6.      Memberatas secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7.      Kebudayan, kesenian, dan  pariwisata
8.      Mengembangakan dan membina kebudayan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
9.      Mengmbangkan sikap kritis terhadap nilai dan budaya[20]. (Patrecia Prima Novitasari, 2014)
2.5.3        Implentasi Polstranas Saat Ini
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangun bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.                     Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2.                     Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.                     Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
4.                     Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN. Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Dari hasil uraian mengenai implementasi Polstranas saat ini, menunjukkan bahwa polstranas yang sebelumnya berbentuk GBHN mengalami beberapa perubahan di era saat ini. Dalam beberapa komponen Polstranas sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengalami suatu penyesuaian dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang terus mengalami perubahan. Sutau sikap bijak dan kesadaran penuh diperlukan untuk dapat menyukseskan suatu implementasi Polstranas yang sesungguhnya.
2.6 Peran Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep “citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep “citizen”[21]. (Febri Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, dan berikut teorinya:
1.      Ing ngarsa sung tuladha;
2.      Ing madya mangun karsa;
3.      Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai. Apabila di ansumsikan terhadap Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen)[22] (Nur Avita M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif)[24]. (Nur Avita M. A, 2014)
Ing madya mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan bahwa, dimanapun dan  bagaimanapun keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran. Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1.      Rasa kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan diri, demikianlah seterusnya.
2.      Rasa Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama (pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3.      Terjadinya persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima Wulandari, 2014)
4.      dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam penyelenggaraan Negara.



















BAB 3. PENUTUP
3.1  Simpulan
Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
·         Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip pengawasan sebagai berikut:
1.      Pengawasan berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2.      Pengawasan dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3.      Pengawasan meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4.      Pengawasan mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5.      Pengawasan harus berorientasi kemasa depan;
6.      Pengawasan dilakukan secara objektif.
·         Pengendalian
Pengendalian mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/ proyek masih dilaksanakan.
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani).
3.2 Saran
Untuk menentukan suatu perjalanan bangsa, perlu adanya suatu pemetaan rencana yang sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh warganegara. Oleh karenanya dibentuk suatu cara atau prosedural untuk mewujudkan keinginan bangsa yaiti Politik dan strategi nasional. Hendaknya Polstranas memang benar-benar menggambarkan keinginan warganegara secara keseluruhan, sehingga muncul kesadaran seluruh warganegara untuk mengupayakan perwujudanya.
Dari hal ini, tentu saja bahwa Polstranas adalah penting keberadaanya. Namun semua itu bukan cukup sekedar ada, namun dibutuhkan kesadaran dan peran partisipasi aktif warganegara untuk bersama-sama mengamalkanya dan mengawal perjalanan Polstranas dalam perwujudanya demi pembangunan nasional dan pertahanan persatuan bangsa.

















DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ittihad Zainul. 1998. Pendidikan kewiraan. Jakarta: Universitas Terbuka. Hlm. (Anggraeni. hlm. 5.9, 5.14.)
Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional. (Patrecia Prima Novitasari. Hlm. 94, 111-125)
Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. (Diky Aprianto. Hlm. 143-145)
............ 1980. Ilmu Kewiraan. Malang: Lembaga Penerbitan – Universitas Brawijaya. (Hilda Susanti. Hlm. 131-132)
Budiardjo, miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia pustaka utama. (Nur Avita M. A. Hlm 173, 208, 222)
Dewantara, Ki Hajar. 1994. Karya Ki Hajar Dewantara. Yogyakarta: Percetakan Offset Tamansiswa. (Rima Wulandari. 9-10)
Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabet. (Arif Syahputra. Hlm. 86-87, 197-198)
Karsono, Dedi. 1999. Kewiraan (Tujuan Strategis dalam Berbangsa dan Bernegara). Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. (Yudha Arianto. Hlm. 211-213)
Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. Hlm. (Putri Khodijatun Ni’mah. 322-326, 350-356)
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia dari sosiologis menuju yuridis. Bandung: alfabeta. (Febri Bagus Kurniawan. Hlm. 1)
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: P.T Gassindo (Diky Aprianto. 101-110)
Cloud, 2012. Pengertian Politik Menurut Para Ahli. http://Apa Saja  pengertian politik menurut para ahli.htm. [10 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)
Admin, 2013. Pengertian Strategi Menurut Para Ahli. http://indonetedu.blogspot.com/2013/06/pengertian-strategi-menurut-para-ahli.html. [12 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi. [12 oktober 2014]. (Diky Aprianto)
F, Indah. Pengertian dan definisi strategi. http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html. [12 oktober 2014]. (Diky Aprianto)
Yudi. 2013. Kepemimpinan Ideal Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara. http:// Ayah Bijak Yudi  Kepemimpinan Ideal bagi Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara.htm. [12 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)







[1] Amin, Ittihad Zainul. 1998. Pendidikan kewiraan. Jakarta: Universitas Terbuka. Hlm. 5.9.
[2]Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabet. Hlm. 86-87.

[3]Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 145.
[4]Cloud, 2012. Pengertian Politik Menurut Para Ahli. http://Apa Saja  pengertian politik menurut para ahli.htm. [10 Oktober 2014].
[5] ............ 1980. Ilmu Kewiraan. Malang: Lembaga Penerbitan – Universitas Brawijaya. Hlm. 131.
[7]F,Indah.Pengertiandandefinisistrategi.http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html. [12 oktober 2014].

[8]............ 1980. Ilmu Kewiraan. Malang: Lembaga Penerbitan – Universitas Brawijaya.hlm. 132.
[9]Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 143.
[10]Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. Hlm.350-356.
[11] Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabet. Hlm.197-198.
12Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 143.
[13]Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 143-144.
[14]Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. Hlm.Hlm. 322-326.
[15] Amin, Zainul Ittihad. 1998. Pendidikan Kewiraan. Jakarta: Universitas Terbuka.Hlm. 5.14.
[16] Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: P.T Gassindo. Hlm. 101-110.
[17]Karsono, Dedi. 1999. Kewiraan (Tujuan Strategis dalam Berbangsa dan Bernegara). Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Hlm. 211.
[18]Ibid. Hlm. 213.
[19]Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 94.
[20]Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 111-125.
[21]Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia dari sosiologis menuju yuridis. Bandung: alfabeta. Hlm. 1.
[22] Budiardjo, miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia pustaka utama.Hlm. 173.
[23]Ibid.Hlm. 208.
[24]Ibid.Hlm. 222.
[25] Yudi. 2013. Kepemimpinan Ideal Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara. http:// Ayah Bijak Yudi  Kepemimpinan Ideal bagi Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara.htm. [12 Oktober 2014].
[26]Dewantara, Ki Hajar. 1994. Karya Ki Hajar Dewantara. Yogyakarta: Percetakan Offset Tamansiswa.  Hlm. 9-10.

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

Sample text

Total Tayangan Halaman

Social Icons

Blogger templates

Feature (Side)

Blogger news

Pages

AD (728x90)

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Pengikut

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget