Senin, 26 Oktober 2015

ASAS PERTANAHAN, FUNGSI SOSIAL, DAN FUNGSI SOSIO-EKONOMI PERTANAHAN (Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960)





BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pengertian asas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dasar yang teruraikan bahwa sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.[1]
Asas (prinsip) merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Asas-asas muncul dari hasil penelitian dan tindakan. Asas sifatnya permanen, umum dan setiap ilmu pengetahuan memiliki asas yang mencerminkan “intisari” kebenaran-kebenaran dasar dalam bidang ilmu tersebut. Asas adalah dasar tapi bukan suatu yang absolut atau mutlak, artinya penerapan asas harus mempertimbangkan keadaan khusus dan keadaan yang berubah-ubah.[2]
Sedangkan tanah sendiri adalah kumpulan tubuh alam yang menduduki sebagian besar daratan pelanet Bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman dan sebagai tempat mahkluk hidup lainya dalam melangsungkan kehidupanya. Tanah memiliki sifat yang mudah dipengaruhi oleh iklim, serta jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam jangka waktu tertentu.[3]
Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pertanahan perupakan suatu prinsip yang fundamental atau kebenaran umum yang dijadikan sebagai tumpuan berpikir, berpendapat, dan bertindak dalam menangani suatu aspek pertanahan sebagai lahan hidup manusia dengan berbagai perangkat kandunganya.
Dalam pelaknaanya, asas pertanahan di Indonesia diatur dalam  undang-undang agraria, dan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertanahan tersebut terdapat beberapa uraian mengenai asas yang benar adanya digunakan sebagai dasar pelaksaan pertanahan. Dari asas-asas tersebut mengatur tanah dalam berbagai keadaan yang disesuaikan dengan segala aspek yang menjadi pertimbangan.
Suatu pemahaman mendalam mengenai asas pertanahan memanglah begitu penting adanya, dikarenakan hal tersebut menyangkut dengan pelaksanaan kehidupan manusia yang tidak terpisahkan dengan tanah sebagai lahan hidupnya. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian mendalam yang membahas akan asas pertnahan sesuai dengan Undang-Undang Agraria yang ada.
Selain asas yang begitu penting sebagai bagian satu-kesatuan dari suatu peraturan khususnya adalah peraturan/ undang-undang agraria khususnya, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki dari acuan perundang-undangan agraria di Indonesia, Yaitu UUPA No. 5 Tahun 1960.
Yang dimaksud fungsi sosial dalam hal ini dengan acuan pertanahan, dapat diartikan bahwa tanah sebagai lahan hidup manusia yang pada dasarnya selalu hidup bersosial sudah semestinya dapat berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan sosial manusia pada seharusnya. Dan dalam hal ini tidak saja berjalan begitu saja, melainkan berlandaskan suatu Undang-Undang, yaitu UUPA No. 5 Tahun 1960.
Dalam uraianya, terdapat lebih bayak suatu kajian yang perlu jabarkan secara mendalam. Lebih-lebih pada penjabaran suatu perundang-undangan. Dari suatu kegiatan ini, diharapkan atau ditujuakan sebagai suatu upaya dalam pengembangan implememtasi asas dan fungsi sosial pertanahan, supaya dapat berjalan dengan benara dan semestinya.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu kajian yang mendalam akan hal ini, sehingga dari uraian makalah ini akan lebih dapat dipahami mengenai aspek asas dan fungsi sosial yang tentunya sangat diharapkan suatu kebaikan dalam implementasinya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Unordered List

Sample Text

Sample text

Total Tayangan Halaman

Social Icons

Blogger templates

Feature (Side)

Blogger news

Pages

AD (728x90)

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Pengikut

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget