BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang kaya, besar, dan beragam. Dalam berbahgai kelebihan yang
dimiliki Indonesia tersebut ada kalanya menuai keuntungan ada kalanya menuai
kekhawatiran. Hal tersebut dikarenakan sungguh besarnya bangsa Indonesia
sehingga memunculkan ancaman-ancaman yang terduga maupun yang terduga.
Dalam
perjalanan suatu bangsa, sesuatu yang menjadi tujuan bersama adalah terwujudnya
perkembangan bangsa menuju kemajuan yang sesungguhnya. Tentu saja hal tersebut
bukanlah hanya keinginan yang sebatas anggan, perlu adanya suatu tatanan usaha
mengiring dan sebagai tuntunan dalam menjalanklan mobilitas suatu bangasa,
supaya selalu sesuai yang diharapkan dan memiliki dasar yang kuat demi
menanggkis segala kemungkinan yang terjadi.
Waktu
demi waktu, perkembangan jaman tidak terbendung. Untuk mengikuti perkembangan
tersebut haruslah memiliki daya untuk setara dengan arus perkemabangan serta
memiliki kekuatan yang kokoh sebagai pertahanan kedaulatan. Dari uraian
tersebut tergambarlah bahwa suatu negara memerlukan adanya suatu prosedural
pemikiran yang mendalam untuk mencapai kemakmuran bangsa. Dan hal tersebut
terwujudkan pada Politik dan Strategi Nasioanal.
Politik
dan Strategi Nasainal merupakan suatu tata cara melaksanakan politik/ kebijakan
nasional[1] (Anggraeni,
2014), yang tentusaja diselenggarakan oleh pemerintah negara untuk mendikte
atau sebagai tuntunan dalam menjalankan kebijakan/ politik suatu negara, dan
dalam hal ini menyangkut akan tuntunan pembangunan nasional dan pertahanan
kesatuan bangsa.
Oleh
karena itu perlu adanya suatu kajian mendalam akan hal ini, mengingat hal ini
adalah hal yang mendasar dalam perjalanan suatu bangsa. Sehingga perlu adanya
perhatian denganya.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari makalah ini adalah
1) Apa
yang dimaksud dengan politik dan politik nasional?
2) Apa
yang dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
3) Apa
hakikikat dari Politik dan strategi nasional?
4) Bagaimanakah
sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia?
5) Apa
fungsi dan peran Polstranas bagi suatu negara (dalam bidang pembangunan dan
pertahanan kesatuan nasional)?
6) Bagaimana
peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah
1) Mengetahui
dan memahami akan pengertian politik dan politik nasional;
2) Mengetahui
dan memahami pengertian strategi dan strategi nasional;
3) Mengetahui
dan memahami hakikat hakikat dari Polstranas dan aspek-aspek didalamnya;
4) Mengetahui
dan memahami sejarah dari penyelenggaraan Polstranas di Indonesia;
5) Mengetahui
dan memahami fungsi dari Polstranas bagi suatu negara;
6) Mengetahui
dan memahami peran warganegara dalam mewujudkan Polstranas.
Manfaat
dari pembuatan makalah ini adalah
1) Dapat
mengetahui lebih jauh akan pengertian politik dan politik nasional, serta
pengertian strategi dan strategi nasional;
2) Dapat
mengetahui lebih jauh akan hakikat serta aspek-aspek Polstranas dan fungsinya
dalam suatu negara;
3) Dapat
mengetahui lebih jauh akan perjalanan penyelenggaran Polstranas di Indonesia;
4) Dapat
mengetahui lebih jauh bagaimana warganegara dapat memposisikan diri dalam
peranya mewujudkan Polstranas.
BAB 2.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan Politik
nasional
2.1.1 Pengertian
Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia
yang akar katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai
makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuantertentu. Sedangkan policy (yang
dalam bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha,
cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya
dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum
menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
demikian politik membicarakan hal-hal
yang berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distribusi sumberdaya[2].
(Arif Syahputra, 2014)
Sistem
politik adalah “suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik,
yang meliputi bagian/ lembaga yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya
berhubungan dengan kenegaraan/ pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi
penentuan suatu kebijakan umum (public
policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur
politik merupakan suatu “keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari
masyarakat, baik berupa lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang
berpengaruh dalam pembuatan kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses
politik adalah suatu interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk
struktur/ lembaga dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur)
yang merupakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put”
dan “Out-put”[3].
(Diky Aprianto, 2014)
·
Pengertian
Politik Menurut Para Ahli
1.
Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok
mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha
untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.
Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat,
mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur
kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan
kerjasama.
3.
Carl
Schmidt
4.
Politik
adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan
daripada lembaga-lembaga abstrak.
5.
Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.
Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
7.
Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi
manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah
S.A.W
8.
Harold
D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan
pembagian kekuasaan.”
9.
W.A
Robson
Ilmu
politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat
hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian
sarjana ilmu politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau
mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain,
atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4].
(Diky Aprianto, 2014)
2.1.2 Pengertian
Politik Nasional
Pengertian
dari politik nasional adalah:
-
Azas,
-
Haluan,
-
Usaha,
-
Kebijaksanaa.
Dari
pada Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan
pengendalian), serta penggunaan secara totalitas dari potensia maupun yang
efektif untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional memberikan garis-garis usaha untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
perumusannya dibedakan atas jangka panjang dan jangka pendek.
Politik
nasional meliputi antara lain:
·
Politik dalam Negeri: diarahkan kepada
mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat, derajat, dan potensi rakyat
Indonesia.
·
Politik Ekonomi: bersifat
swasembada/swadaya dengan tidak mengisolasi diri, tetapi diarahkan kepada
peninggian taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
·
Politik Luar Negeri: bersifat bebas dan
aktif, anti imperialism dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·
Politik Hankam: bersifat defensive aktiv
dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta
nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan[5]. (Hilda
Susanti, 2014)
2.2 Pengertian Strategi dan
Strategi Nasional
2.2.1 Pengertian
Strategi
Strategi adalah pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi
faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara
rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan
secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang
memiliki ruang lingkup yang lebih
sempit dan waktu
yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke
dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the
general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
2.2.2 Pengertian
Strategi nasional
Strategi
berasal dari kata yunani “strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh
sebelum abad ke-19 nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak
tergantung pada adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut
bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1. Anthony
Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan
perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi
2. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3. Liddle
Heart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan
menggunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang
lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi
nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan
nasional (POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang.
Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional.
Dengan
demikian, maka strategi nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal,
dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8].
(Hilda Susanti, 2014)
2.3 Hakikat Polstranas dan
aspek-aspek didalamnya
2.3.1 Dasar Pemikiran
Polstranas
Dasar
penyusunan Polstranasadalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a. Geopolitik
Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu
bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa
Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup
bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan
kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9].
(Diky Aprianto, 2014)
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai
ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf
Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan
bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi
pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi
dapat didefinisikan sebagai “Ilmu
yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar
jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu
yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan
tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat
disimpulkan bahwa geopolitik
adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.
·
Teori-teori
Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang sesuai dengan sejarah dan
tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori
itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik
meliputi :
1.
Teori-teori Negara Organisme
Teori ini
menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa
yang telah diajarkan oleh Frederick
Ratzel (1844-1904). Teori ini
berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu
siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya
(titik optimum), kemudian menyusut dan mati. Demikian pula Rudolf
Kjellen(1864-1922) mengembangkan pendapat
bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai
kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraum
dan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori
“satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region.
Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan
atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang menjadi paham
geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara. 2. Teori Dasar
Geostrategik Global Teori dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang
bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan
dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau
masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir
dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik global,
meliputi :
·
Wawasan atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh
yang mengembangkan paham geopolitik ini antara lain Sir Halford Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan
dunia” nya.
·
Wawasan atau paham geopolitik kekuatan laut/sea
power/kelautan. Paham ini dikembangkan terutama oleh Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa
kekuatan laut dipengaruhi oleh letak geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah
penduduk, watak bangsa, dan sifat pemerintahan.
·
Wawasan atau paham geopolitik tanah pinggiran atau
rimland. Teori dari Nicholas
J. Spykman ini menolak teori kekuatan
daerah jantung, namun menyatakan siapa menguasai rimland akan memerintah
Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai Eurasia akan menguasai nasib masa depan
dunia.
·
Wawasan atau paham geopolitik kedirgantaraan atau
penguasaan udara. Paham ini dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet(1869-1930), William Mitchel(1879-1946), dan Alexander de Seversky (1894-1950), dimana pandangannya adalah
bahwa “nasib hari depan terletak di udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya
supremasi udara lokal atau sementara[10]. (Putri
Khodijatun Ni’mah, 2014)
b.
Geostrategi Indonesia
Di
Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah metode untuk mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Geostrategi di
Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan
dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan
Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan
oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan
ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah
pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and
character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi
Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi
Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD)
Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional
mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan
sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep
strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus
melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan
konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi
sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan
kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan
dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin
dalam pembangunan nasional. Tujuan geostrategi :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan
nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan
aspek-aspek alamiah.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare
and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense
and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial (
yuridical justice & social justice) e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
Ketahanan
Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau
suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh
Lemhanas Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia Letak
kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana
untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia.
Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis,
Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa
wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia
untuk memperebutkan dan menguasainya.
Asas-asas Tannas Indonesia adalah tata laku
berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara yang terdiri
dari: 1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan 2. Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh Terpadu 3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar 4. Asas
Kekeluargaan. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri Ketahanan nasional percaya pada kemampuan
dan kekutan sendiri.
2. Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat
meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara,
serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa Makin tinggi tingkat ketahan nasional
Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang
dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Jadi,
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan
maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan
doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang
harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah
mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan
integritas wilayah dari berbagai ancaman.
c. Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa
Indonesia yang memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan
keserasian antara wawasan buana, wawsan bahari, dengan wawasan dirgantara
sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives)
dan rangsangan (drives) di dalam
usaha mencapaiaspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia yang memungkinkan
penitikberatan (pengambeg paramartaan) pembinaan dan penggunaan di antara tiga
wawasan tersebut, sehingga daya dan hasil guna secara nasional maupun kematraan
dapat dipertinggi mengingat kondisi ruang dan waktu.
Berdasarkan wawasan nasional itulah maka geostrategi
harus dapat kita rumuskan, suatu geosentris nasional yang di dalamnya secara
tegas merumuskan kepentingan-kepentingan nasional utama (the national interest) yang merupakan suatu infrastruktur bagi
penentuan politik dan strategi nasional serta seni operasi, taktik, dan teknik
selanjutnya[12].
(Diky, 2014)
Istilah
wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa”
yang berarti pulau – pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal
(dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni
samudera Pasifik dan samudera Hindia).
1.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
a.
Wilayah (geografi).
·
Asas Kepulauan (archipelagic
principle).
·
Kepulauan Indonesia.
·
Konsep tentang Wilayah Lautan.
·
Karakteristik Wilayah
Nusantara.
b.
Geopolitik dan Geostrategi.
Geopolitik mempelajari fenomena geografi dari aspek
politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik
menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk
negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari
berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek
demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
2. Kedudukan,
Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.
Kedudukan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)
Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)
Undang-undang dasar 1945
sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3)
Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4)
Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
b.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
d. Ketahanan
Nasional
Ketahanan nasional suatu negara adalah syarat mutlak
untuk dapat survive dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, dan
hambatan-hambatan yang datangnya baik dari dalam maupun dari luar. Hanya dengan
ketahanan nasional suatu bangsa atau suatu negara akan mampu menghadapi
bahaya-bahaya tersebut[13].
(Diky Aprianto, 2014)
1)
Latar Belakang Ketahanan
Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman
dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan Negara Indonesia telah
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan terhadap ancaman dari luar
antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah
dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut
kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam,
serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara – Negara besar
dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung mampu tidak langsung akan
menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi,
bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan
Negara yang merdeka,bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa
bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka eksistensi bangsa dan Negara di
masa kini dan di masa yang akan dating, Bangsa Indonesia harus tetap memiliki
keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia
bukanlah Negara kesatuan yang penyelenggaraannya didasarkan atas
kekuasaan semata sehingga menciptakan system dan pola kehidupan politik yang
totaliter, melainkan Negara hokum. Di dalam Negara hokum, penyelenggaraan
kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai
pranata social disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi
untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban
seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945
sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah
tidak bersifat absolute atau tidak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah di tuangkan lebih lanjut ke dalam
kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara.sistem Negara bersifat
demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang
bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan
pencerminan Ketahanan Nasional yang di dasari oleh landasan idiil Pancasila,
landasan konstitusional UUD1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaradalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2)
Pegertian Ketahanan Nasional
Indonesia
Rumusan Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan
dalam menghadapidinamika perkembangan dunia dari masa kemasa. Rumusan ketahanan
Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar
semuawarga negar mengerti serta memahaminya.adapun pengertian baku yang
diperlukan adalah Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis
bangsa Indonesiayang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam
dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara,
serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
3)
Pengertian Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia
Konsepsi ketahan nasional (Tannas) Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasioanal melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila,
UUD1945, dan wawasan Nusantara. Dengan kata lain konsepsi ketahanan Nasional
Pancasila merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan
pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat di gambarkan sebagai kemampuan
bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai – nilai nasionalnya demi
sebesar – besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sdangkan keamanan
adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai – nilai nasionalnya terhadap
ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
4)
Asas-asas
ketahanan nasional
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan
nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional.
2. Asas Komprehensif Integral atau
Menyeluruh
Terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem
kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas
Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi
dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi
dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
5. Sifat –
sifat Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional memiliki sifat – sifat yang terbentuk
dari nilai – nilai yang terkandung dalam landasan dan asas – asas ketahanan
nasional yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan
Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan
Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan
untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan
pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan
meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi
pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan
negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa[14].
(Putri Khodijatun Ni’mah, 2014)
2.3.2
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk
kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian
seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di
satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih
dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur
kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan
kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan
kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan
perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh
kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of Human Conscience. Dengan demikian maka
perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan
untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human
conscienceness, benih fitrah khas
umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat,
bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan
pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan
merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita
tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan
kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia
sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila
sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya,
melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan
kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan
dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan,
timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan
untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau
problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta
masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan
strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi,
sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a. Ideologi
dan Politik
Potensi
ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional
yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan
yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di
jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta
membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan
adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan
imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari
mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk
kepentingan nasional.
b. Ekonomi
Kesuburan,
kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi
ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat
Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia.
Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang
tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di
perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang
ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi
silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu
tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap
ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk
terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan
penduduk yang besar di utara (RRC).
c. Sosial
Budaya
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka
warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa.
Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena
ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan
serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan
rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya
dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke-
Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d. Hankam
Perjuangan
Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan
kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di
bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah
melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang
secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan
kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya
hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala
macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di
sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
2.3.3
Landasan Politik dan Strategi
Nasional
Dari
uraian di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan
uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas
potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan
“tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk
mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di
segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan
nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai
pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya.
Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15].
(Anggraeni, 2014)
2.4
Sejarah Penyelenggaraan Polstranas
di Indonesia
2.4.1 Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3,
sebelum diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai
dasar pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala
bidang yang berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan
negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan
mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana
pembangunna lima tahun.
Pembangunan
nasional merupakan usaha kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan
global. Pembangunan mengacu pada paradigma nasional dan merupakan tanggung
jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar
pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pembangunan
nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh
bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan
hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran,
sarana dan prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk
pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan.
Peristiwa
reformasi yang berdampak pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara
lain menghasilkan Tap MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah
pelaksanaan pemilun ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap
MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca
pemilihan presiden langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden
terpilih.
Amandemen
UUD 1945 pasal 3, GBHN tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan
dengan Kekuasaan Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan
presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang
signifikan terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal
diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka
Panjang (RPJP) Pusat dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM
(menengah), dokumen 5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen
1 tahun.
Pembangunna
Nasional diselkenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan
menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk
mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi,
sinkronasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar
fungsi pemerintah, dan antar pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan
paertisipasi masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN
mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat
dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP
merupakan jabaran tujuan nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM
merupakan jabaran visi, misi presiden yang
disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas
pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian,
kewilayahan; dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif. RPJP telah ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil
Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman
bagi kementrian/ lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
2.4.2 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional (dari waktu kewaktu)
a.
tahun 1945-1966
Sejak
berdirinya NKRI, bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan nasional
sampai tahun 1966 dengan visi National
and Character Building. Tujuanya; menanamkan dan menumbuhkan kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, dan keyakinan akan
ideologi Pancasila serta rela berkorban untuk nusa dan bangsa.
Politik
dan Strategi Nasional disusun oleh MPR dengan mengacu pada UUD 1945 (sebelum
amandemen) pasal 3, yang menyatakan: MPR
menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara. Dalam
penjelasanya dinyatakan bahwa mengingat
dinamika masyarakat, sekali dalam lima tahun majelis memperhatikan segala yang
terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan
apa yang hendaknya dicapai pada kemudian hari. Tahap awal Orde Baru, yaitu
1961-1966 masih melanjutkan Orde Lama dengan visi yang sama.
b.
(GBHN) 1966
Pada
periode ini dilaksanakan Sidang Umum MPR(S), yaitu 1966, 1967, 1968. Sidang
pertama yang menghasilkan 24 ketetapan, yaitu ketetapan MPR (S) Nomor IX sampai
XXXII Walaupun ketetapan tersebut tidak dengan menyerahkan GBHN tetapi
merupakan haluan yang hendak dicapai. Pada sidang MPR(S) 1968 ditetapkan
Soeharto sebagai Presiden RI, sampai terpilih Presiden oleh MPR hasil pemilihan
umum (pemilu). Sidang ini menetapkan penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun
(Repelita) dan pelaksanaan pemilu paling lambat 5 juli 1971.
c. GBHN
1973
GBHN
1973 mengandung pengertian haluan negara dalam garis-garis besar yang pada
hakikatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan MPR,
yang merupakan rangkaian program pembangunan disegala bidang yang berlangsung
secara terus-menerus untuk mewujudkan tujuan nasional GBHN dijelaskan sebagai
Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang (PJP),
dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun (Pelita) kedua.
Naskah
GBHN 1973 terdiri atas: Bab I Pendahuluan yang memuat pengertian, maksud dan
tujuan, landasan, pokok-pokok penyusunan dan penuangan GBHN, dan pelaksanaan;
Bab II Pola Pembangunan Nasional, meliputi Tujuan Pembangunan Nasional,
Landasan Pembangunan Nasional, asas-asas Pembangunan Nasional, Modal Dasar dan
Faktor Dominan, dan Wawasan Nusantara. Bab III Pola Umum PJP (25-30 tahun),
meliputi sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sosial budaya, politik, pertahanan
keamanan. Bab IV Pola Umum Pelita, mencakup pendahuluan, tujuan, prioritas,
arah dan kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sosial budaya, politik; aparatur pemerintahan;
hukum; dan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, dan pelaksanaan pelita
kedua.
d. GBHN
1978
Pada
GBHN 1978 terdapat penambahan substansional pada pola dasar pembangunan
nasional, yaitu:
1. Asas
GBHN 1973, yaitu asas keimanan dan ketakwan, asas manfaat, asas demokrasi, asas
adil dan merata, asas keseimbangan; ditambah dua asas yaitu asas hukum dan asas
kemandirian, (dari pada GBHN 1993 bertambah lagi dengan asas kejuangan, asas
ilmu pengetahuan dan teknologi: seluruh asas menjadi 9).
2. Modal
Dasar GBHN 1973 adalah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia,
jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah nusantara, kekayaan
alam, penduduk, rohaniah dan mental, budaya bangsa, potensi dan kekuatan
efektif bangsa (antara lain Golongan Karya), ditambah ABRI sebagai pertahanan
keamanan.
3. Faktor
Dominan GBHN 1973 adalah kependudukan dan sosial budaya, wilayah, sumber daya
alam, kualitas manusia Indonesia, disiplin nasional, manajemen nasional,
perkembangan nasional, kemungkinan pembangunan.
4. Konsepsi
Ketahanan Nasional disamping konsep Wawasan Nusantara sebagai acuan pembangunan
nasional. Dalam GBHN 1978 ditekankan akan pentingnya upaya: pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat, pembangunan politik untuk kesadaran berbangsa dan bernegara serta
mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa, menciptakan suasana
kemasyarakatan, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha.
e. GBHN
1983
Pada
era ini tidak terdapat perubahan atau penambahan, hanya terdapat penekanan
kembali untuk mempercepat sasaran pembangunan jangka panjang (PJP) dengan
kekuatan sendiri yang berlandaskan Pancasila. Kehidupan bermasyarakat
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dengan diterimanya dan
disepakatinya Pancasila sebagai satu-satunya asas.
f. GBHN
1988
Yang
terpenting dalam GBHN 1988 adalah dirumuskanya PJP kedua, karena menjelang
Pelita kelima PJP kedua harus telah dirumuskan, dan penekanan kembali
pembangunan sebagai bentuk pengamalan Pancasila.
g. GBHN
1993
seperti
yang terdahulu; Presiden Suharto terpilih kembali menjadi presiden periode
1988-1993, manugasi Mahmud Soebarkah, Sekretaris Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional (Wanhamkamnas) menyusun bahan GBHN 1993; dengan memperhatikan:
a. PJP
I akan berakhir;
b. PJP
II akan dimulai;
c. PJP
II yang dimulai pada akhir Pelita ke-6 merupakan proses Tingal Landas sekaligus
sebagai Kebangkitan Nasional II.
Makna
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu meletakkan landasan
spiritual; moral dan etik yang kukuh, meningkatkan martabat serta hak dan
kewajiban atas warganegara, memperkuat rasa kesetiakawanan dalam rangka
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menumbuhkan dan mengembangkan sistem
politik demokrasi Pancasila, dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan
asas kekeluargaan.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, mewujudkan kehidupan yang sejajar
dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju, pembangunan dari/oleh/untuk
rakyat yang meliputi aspek politik; ekonomi; sosial budaya; pertahanan
keamanan, menghendaki keselarasan hubungan dengan Tuhanya antara sesama manusia
dan lingkungan alam sekitarnya, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan
pemerintahan wajib mengarahkan; membimbing; serta menciptakan suasana yang
menunjang, pendayagunaan seluruh sumberdaya nasional. Tujuan pembangunan
nasional ialah mewuijudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI
yang merdeka, berdaulat, bersama, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam
lingkunagn pergaulan dunia yang merdeka, bermartabat, tertib, dan damai.
h. GBHN
1999-2004
1. Dasar
poemikiran
Pembangunan
nasional yang selama ini dilakukan lebih berpusat pada pertumbuhan ekonomi
tidak diimbangi dengan pembangunan di bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi
yang demokratis dan berkeadilan sehingga terjadi krisis ekonomi, maka reformasi
di segala Bidang dilaksanakan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan
diri atas kemampuan dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan,
pemantapan, dan pengembangan dengan paradigm baru di Indonesia masa depan yang
berwawasan kelautan.
2.
Kondisi Umum
NKRI
yang merupakan dasar pembangunan nasional, telah kukuh tetapi masih ada
ancaman, hambatan, dan gangguan berupa kemajemukan dan sentralisai otoritas
berpotensi terjadinya disintergrasi bangsa. System “absolute” dan kekuasaan
presiden berlebihan melahirkan budaya korupsi, kolusi, nepotisme sehingga
terjadi krisis multidimensional seluruh aspek kehidupan. Ketidak pekaan
pemerintah terhadap situasi kondisi dan situasi Negara membangkitkan gerakan
reformasi yang telah mendorong terjadinya kemajuan dibidang politik, penegakan
kedaulatan rakyat, peningkatan peranmasyarakat disertai pengurangan dominasi
pemerintah.
Selain
itu ancaman disintegrasi di bebagai daerah seperti Maluku, Aceh, Irian jaya
merupakan ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera
dikoreksi. Di bidang hukum terjadi kontroversial, produk hukum dan perangkatnya
menunjukkan peningkatan tetapi kesadaran hukum melemah sehingga supremasi hukum
tidak terlaksana dengan benar. Tekad membarantas segala penyelewengan belum
diikutu dengan langkah nyata karena proses peradilan yang mandul sehingga
terjadi krisis hukum. Hukum juga
melaksanakan HAM sehingga terjadi diskriminasi, kekerasan, dan kesewenangan-wenangan.
Tingakat kepercayaan terhadap TNI dan POLRI berkurang karena digunakan sebagai
alat kekuasaan, gangguan keamanan, dan ketertiban serta pelanggaran HAM
meningkat.
System
ekonomi yang terpusat menimbulkan kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah,
anatara daerah, antar pelaku ekonomi, antar golongan sehingga memunculkan
monopoli ekonomi oleh tangan sekelompok kecil masyarakat. Pengangguran semakin meningkat dan meluas berdampak pada
keamanan dan ketertiban, kesehatan yang dapat menurun dan kualitas fisik dan
intelektual manusia Indonesia. Sementara pemanfaat sumber daya alam tidak
terkendali berakibat pada merusak lingkungan.
Pendidikan
kurang berorientasi pada akhlak dan moralitas sehingga masyarakat kurang
memiliki toleransi dan kebersamaan.
Pengembangan IPTEK belum dimanfaatkan secara optimal dalam kehidupan. Kehidupan
agama juga belum memberikan jaminan peningkatan kualitas iman dan takwa
sehingga merebak penyakit sosial. Peranan perempuan masih koordinatif dan
kualitas serta peranan generasi muda menurun. Luasnya lingkup pembangunan
daerah, membuat otonom daerah belum didukung oleh kemampuan SDM yang memadai.
Dan posisi tawar politik luar negeri Indonesia sangat lemah.
Kondisi
umum Indonesia menunjukkan kecenderungan kualitas kehidupan dan jatidiri bangsa
menurun. Untuk itulah bangsa Indonesia, terutama pemerintah, elite politik, dan
pemuka masyarakat bersatu dan bekerja keras melkasanakan reformasi untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahtreaan bangsa Indonesia.
3.
Visi
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkadilan, berdaya asing, maju,
dan sejahtera dalam wadah NKRI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hukum
dan lingkungan, menguasai IPTEK, memiliki etos kerja yang tinggi serta
disiplin.
4.
Misi
Untuk
mewudjkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
a. Pengamalan
pancasilasecara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
b. Penegakan
kedaultan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan
bernegara;
c. Peningkatan
pengamalan agama;
d. Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib, dan ketentraman masyarakat;
e. Perwujudan
system hukum nasional yang menjamin tegaknya suprermasi hukum dan HAM
berlandaskan keadilan dan kebenaran;
f. Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menegah, dan koperasi dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berasas pada sumber daya alam
dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan;
g. Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif , dan berdaya
tahan terhadap pengaruh globalisasi;
h. Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam
wadah NKRI;
i.
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
member perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan;
j.
Perwujudan system dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu, guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatif, berwawsan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, dan bertanggung jawab,
berketerampilan serta menguasai IPTEK dalam rangka mengembangkan kualitas
manusia Indonesia;
k. Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalammenghadapi perkembangan global;
l.
Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi
melayani masyarakat professional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.[16]
(Diky Aprianto, 2014)
2.5
Fungsi,
peranan dan sasaran Poltranas bagi suatu negara serta penerapanya (dalam
pembangunan nasional dan pertahanan nasional)
2.5.1 Fungsi Polstranas
Dalam
sajian yang telah tertera diatas, dapat ditemukan garis besar kegunan dari
Polstranas bagi suatu negara, anatara lain:
1.
Polstranas
mengantisipasi tantangan awal orde reformasi
GBHN no II/MPR/1998, disiapkan oleh orde baru untuk
menghadapi tantangan dalam perkembangan zaman lima tahun ke depan.
Tuntutan reformasi yang bergema sejak awal orde
reformasi sebenernya gejala-gejalanya secara langsung atau tidak langsung
diidentifikasikan dalam GBHN 1998.
GBHN 1998 bersama-sama dengan TAP-TAP MPR lainnya
sebagai perwujudan polstranas pada orde baru dengan TAP-TAP hasil siding
istimewa MPR tahun 1998 dicabut dan / atau diubah / disempurnakan :
TAP – TAP MPR yang dicabut :
1.
TAP
MPR no. IV/MPR/1983 tentang Referendum
2.
TAP
MPR no. II/MPR/1998 tentang GBHN
3.
TAP
MPR No. V/MPR/1998 tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada
presiden/mandataris MPR dalam rangka penyuksesan dan pengamanan nasional
sebagai pengamanan pancasila.
4.
TAP
MPR No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan PANCASILA dan
penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar Negara.
TAP – TAP
MPR baru sebagai pengganti atau perubahan dan pengaturan baru sesuai dengan
tuntutan cita-cita perjuangan Reformasi :
1.
TAP
MPR No. XV/<PR/1998 tentang perubahan dan tambahan atas TAP MPR No.
III/MPR/1998 tentang pemilihan umum.
2.
TAP
MPR No. X/MPR1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka
penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan Negara.
3.
TAP
MPR No. XI/MPR1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.
TAP
MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan dan
pemanfaatan Sumber daya nasional yang berkeadilan serta penimbang keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia.
5.
TAP
MPR no. XVII/MPR/1988 tentang Hak asasi manusia.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan
nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian
pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya
mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian
adalah sebagai berikut
·
Pengawasan
Pengawasan
merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak
perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu,
kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus
menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip
pengawasan sebagai berikut:
1) Pengawasan
berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2) Pengawasan
dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3) Pengawasan
meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4) Pengawasan
mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5) Pengawasan
harus berorientasi kemasa depan;
6) Pengawasan
dilakukan secara objektif[17].
(Yudha Arianto, 2014)
·
Pengendalian
Pengendalian
mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha
dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki
dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan
pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/
proyek masih dilaksanakan[18].
Jadi implementasi dalam hal ini
Polstranas sebagai pengawas dan pengendali jalanya pembangunan nasional, serta
tujuan dalam rangka upaya pertahanan kesatuan bangsa adalah tentusaja sebagai
peranya untuk menjaga dan mengupayakan supaya bangsa Indonesia tetap bersatu
dan berpadu.
2.5.2
Sasaran
dari Polstranas
Pembahasan
Polstranas dalam konteks ini lebih kepada memiliki sasaran suatu pengawalan
atau tuntunan pada pembangunan nasional dan upaya mempertahankan kesatuan
bangsa. Sehingga poltranas yang telah digadang-gadang dari berbagai aspek yang
menggambarkan betapa Polstranas menjadi suatu perwujudan strategi yang ada
dalam pikiran bangsa Indonesia untuk memainkan politik pada masa yang akan
datang, benar-benar memberikan pengaruhnya terhadap kedua aspek tersebut
khususnya. Jadi inilah sasaran dari polstranas yakni dalam aspek pembangunan
nasional dan peratahan nasional.
2.5.3 Penerapan
polstranas
·
Pola
Polstranas
Pola polstranas yang
berwujud GBHN dalam tatanan materi pendidikan kewarganegaraan harus berpedoman
dan berorientasi kepada wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Wawasan nusantara merupakan
wawasan pembangunan nasional yang mengandung arti bahwa politik dan strategi
pembangunan diarahkan kepada upaya perwujudan kpulauan di nusantara sebagai
salah satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan soaial budaya
dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Ketahanan nasional yang dijadikan
pedoman dan orientasi pembangunan nasional mengandung makna bahwa pembangunan
nasional dilaksanakan dengan pendektan ketahanan nasional serta hasil
pembangunan nasional meningkatkan ketahanan nasional.
Pada masa orde baru telah
ditetapkan 7 GBHN. Wawasan nusantara baru
diakomodasikan pada GBHN pelita ke-2 tahun 1973, sedangkan tahanan nasional
diakomodasikan dalam GBHN pelita tahun ke-3 tahun 1978. Dengan demikian baru
pada GBHN 1978 wawasan nusantara dan ketahanan nasional diimplementasikan
sebagai pedoman dan orientasi pembangunan nasional[19].
(Patecia Prima Novitasari, 2014)
·
Penerapan kegiatan-kegiatan
tersebut tercantum dalam visi dan misi GBHN tahun 1999-2004, yaitu :
a.
Visi politik dan strategi
nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Misi yang dilakukan untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan sebanyak 12 misi, yaitu :
1.
Pengamalan pancasila secara konsisten
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Penekanan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Meningkatkan pengalaman ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib dan ketentraman masyarakat.
5.
Perwujudan sistem hukum
nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.
Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh Globalisasi.
7.
Pemberdayaan masyarakant dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi, melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya
manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan,
dan berkelanjutan.
8.
Pewujudan otonomi daerah dalam
rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pewujudan kesejahteraan rakyat
yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat
serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar yaitu pangan, sandang,
papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.
Perwujudan aparatur negara yang
berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme.
11.
Perwujudan dan sistem dan iklim
pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas
manusia indonesia.
12.
Perwujudan politik luar negeri
yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan Global.
Sehubungan dengan hal tersebut, penerapan atau implementasi
polstranas (politik dan strategi nasional) juga perlu diterapkan dalam berbagai
bidang, diantaranya :
a.
Bidang Hukum
Penerapan atau implementasi Polstranas dalam bidang hukum adalah
sebagai berikut :
1.
Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan
supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
2.
Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
3.
Menyelengarakan proses
pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
b.
Bidang Ekonomi
Penerapan atau implementasi polstranas di bidang ekonomi adalah :
1.
Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindari kegiatan pasar yang mengarah pada struktur
pasar monopolistik dan pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
2.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
3.
Mengelola kebijakan Makro
dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
4.
Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien,
efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
5.
Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, dan efesien
6.
Mengembangkan
kebijakan-kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
7.
Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
c.
Bidang pendidikan
Penarapan atau implementasi polstranas dalam bidang pendidikan
adalah :
1.
Mengupayakan perluasaan dan
pemeratahan kesempatan memperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2.
Meningkatkan kemampuan
akademis, profesionalisme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3.
Melakukan pembaharuan
sistem pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulum untuk melayani keagamaan
pendidik.
4.
Memberdyakan lembaga pendidikan
baik sekolah maupun luar sakolah.
5.
Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah da
menetkan sitem pendidikan.
6.
Mengembangkan kualitas sumber
daya manusia sedini mungkin secra terata terpaduh dan menyeluruh.
d.
Bidang Politik
Implementasi polstranas dalam bidang politik yaitu :
1.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi.
3.
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4.
Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
e.
Bidang Sosial dan Budaya
Implementasi polstranas dalam bidang social dan budaya yaitu :
1.
Meningkatkan dan memelihara
mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
2.
Mengembangan sitem jamianan
sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan
,keamanan dan ksejahteraan .
3.
Membangun ketahaan sosial yang
mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
4.
Meningkatkan kepedulian pada
penyandang cacat, orang miskin, anak – anak terlantar sera kelompok rentan
sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
5.
Meningkatkan kualitas penduduk
memlui pengendalian kelahiran, penuruan angka kematian dan progam KB.
6.
Memberatas secara sitematis
perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7.
Kebudayan, kesenian, dan
pariwisata
8.
Mengembangakan dan membina
kebudayan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur
bangsa.
2.5.3
Implentasi Polstranas Saat Ini
Politik
nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang
telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat
simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan
Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat
jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon
mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat
terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam
pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai
calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang
telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia
sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangun
bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya
proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat
dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban
terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia. Eksekutif
negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan
Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan
lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden.
Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Terpilihnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun
2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini
polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato
kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi
negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi
nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas
tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap
realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR
dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup
masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang
bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan.
Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga
unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia.
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang
lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan
sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh
tiga poin penting, yaitu:
1.
Penguatan kedudukan lembaga
legislatif dalam penyusunan APBN.
2.
Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman
penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.
Diperkuatnya otonomi daerah dan
desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
4.
Sebagai akibat dari ditiadakannya
GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip
dengan GBHN. Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam
pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia
dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia.
Dari hasil uraian mengenai
implementasi Polstranas saat ini, menunjukkan bahwa polstranas yang sebelumnya
berbentuk GBHN mengalami beberapa perubahan di era saat ini. Dalam beberapa
komponen Polstranas sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengalami
suatu penyesuaian dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang terus mengalami
perubahan. Sutau sikap bijak dan kesadaran penuh diperlukan untuk dapat
menyukseskan suatu implementasi Polstranas yang sesungguhnya.
2.6 Peran Warganegara dalam Mewujudkan
Poltranas
Istilah
“warganegara” dalam konteks kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan
dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis.
Berawal dari konsep “citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas
mengenai warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui
bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep
“citizen”[21].
(Febri Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara
adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal
tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu
negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara
yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu
penting dalam negara.
Sesuai
dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas
hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan
supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan.
Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu
luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan
dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, dan berikut
teorinya:
1. Ing ngarsa sung tuladha;
2. Ing madya mangun karsa;
3. Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung
tuladha, yaitu mengandung filosofi dalam konteks
kewarganegaraan, seorang warganegara harus dapat memposisikan dirinya. Dan
dalam acuan Ing ngarsa sung tuladha, seorang
warganegara apabila berada didepan harus dapat berdiri sebagai seorang pemimpin
yang dapat memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpin. Serta dapat
menggiring masyarakat serta negara kepada perwujudan tujuan bersama yang ingin
dicapai. Apabila di ansumsikan terhadap Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha ini identik dengan seorang pemimpin atau
orang orang yang berdiri dalam kancah Legislatif (adalah lembaga yang
“legislate” atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili
rakyat; maka dari itu badan ini serin dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama
lain yang sering dipakai adalah parlemen)[22] (Nur
Avita M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari
kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan
eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun
dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23]
(Nur Avita M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif
sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum
daripada bidang ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan
kekuasaan legislatif dan eksekutif)[24].
(Nur Avita M. A, 2014)
Ing madya mangun karsa,
yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah,
memberikan gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya
untuk memberi semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai
kinerja yang lebih baik[25]
(Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan kekuatan besar dengan
posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan serta tidak melupakan
yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan digandengan menuju
keinginnan yang dicapai.
Tut wuri handayani,
yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam posisi
berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan dorongan
yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan bersama.
Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang berada
dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih upayanya
untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional menuju
pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan gambaran
kemauan seluruh warganegara.
Dari
uraian tersebut menyatakan bahwa, dimanapun dan
bagaimanapun keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif
dalam mengkontrol dan ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan
bangsa sesuai dengan politik dan strategi nasional.
Selain
itu, Ki Hajar Dewantara juga mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu
diterapkan oleh bangsa indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan
penuh partisipasi dan kesadaran. Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar
Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1. Rasa
kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam
jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari
Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi
Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun
Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan
Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu
berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah
perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya
mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya
bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan
diri, demikianlah seterusnya.
2. Rasa
Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya
selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang
lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan
kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang
menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama
(pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3. Terjadinya
persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi
lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana terbuktilah
persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa bersatunya
nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26].
(Rima Wulandari, 2014)
4. dll
Diharapkan dari hal ini
dapat memunculkan suatu kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah
partisipasi apapun dalam penyelenggaraan Negara.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Simpulan
Politik
Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan
dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk
mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di
segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan
nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai
pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya.
Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan
nasional adalah untuk selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian
pembangunan nasuional supaya sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya
mendapatkan hasil yang sesuai. Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian
adalah sebagai berikut:
·
Pengawasan
Pengawasan
merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara menyeluruh dan dilakukan sejak
perencanaan sampai pekerjaan suatu program dinyatakan selesai. Oleh karena itu,
kegiatan pengendalian dan pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan terus
menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip
pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan
berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2. Pengawasan
dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3. Pengawasan
meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4. Pengawasan
mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5. Pengawasan
harus berorientasi kemasa depan;
6. Pengawasan
dilakukan secara objektif.
·
Pengendalian
Pengendalian
mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk dan bimbingan dalam segala usaha
dan kegiatan seluruh organisasi kearah keinginan atau sasaran yang dikehendaki
dalam upaya mencapai efisiensi dan efektif. Hal ini termasuk kegiatan
pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan dan dimana perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang ditemnukan selama program/
proyek masih dilaksanakan.
Warganegara
adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal
tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu
negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara
yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu
penting dalam negara.
Sesuai
dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas
hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan
supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan.
Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu
luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan
dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun
karsa, Tut wuri handayani).
3.2 Saran
Untuk
menentukan suatu perjalanan bangsa, perlu adanya suatu pemetaan rencana yang
sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh warganegara. Oleh karenanya
dibentuk suatu cara atau prosedural untuk mewujudkan keinginan bangsa yaiti
Politik dan strategi nasional. Hendaknya Polstranas memang benar-benar
menggambarkan keinginan warganegara secara keseluruhan, sehingga muncul
kesadaran seluruh warganegara untuk mengupayakan perwujudanya.
Dari
hal ini, tentu saja bahwa Polstranas adalah penting keberadaanya. Namun semua
itu bukan cukup sekedar ada, namun dibutuhkan kesadaran dan peran partisipasi
aktif warganegara untuk bersama-sama mengamalkanya dan mengawal perjalanan
Polstranas dalam perwujudanya demi pembangunan nasional dan pertahanan
persatuan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ittihad Zainul. 1998. Pendidikan kewiraan. Jakarta: Universitas
Terbuka. Hlm. (Anggraeni. hlm. 5.9, 5.14.)
Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi –
Departemen Pendidikan Nasional. (Patrecia Prima Novitasari. Hlm. 94, 111-125)
Kansil, C.S.T., Christine., dkk. 2005.
Pendidikan Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya
Paramitha. (Diky Aprianto. Hlm. 143-145)
............ 1980. Ilmu Kewiraan.
Malang: Lembaga Penerbitan – Universitas Brawijaya. (Hilda Susanti. Hlm.
131-132)
Budiardjo, miriam. 2002. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia pustaka utama. (Nur Avita M. A. Hlm 173,
208, 222)
Dewantara, Ki Hajar. 1994. Karya Ki
Hajar Dewantara. Yogyakarta: Percetakan Offset Tamansiswa. (Rima Wulandari.
9-10)
Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung:
Alfabet. (Arif Syahputra. Hlm. 86-87, 197-198)
Karsono, Dedi. 1999. Kewiraan (Tujuan
Strategis dalam Berbangsa dan Bernegara). Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia. (Yudha Arianto. Hlm. 211-213)
Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. Hlm. (Putri Khodijatun Ni’mah.
322-326, 350-356)
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia
dari sosiologis menuju yuridis. Bandung: alfabeta. (Febri Bagus Kurniawan. Hlm.
1)
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: P.T Gassindo (Diky Aprianto. 101-110)
Cloud, 2012. Pengertian Politik Menurut
Para Ahli. http://Apa Saja pengertian
politik menurut para ahli.htm. [10 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)
Admin, 2013. Pengertian Strategi Menurut
Para Ahli. http://indonetedu.blogspot.com/2013/06/pengertian-strategi-menurut-para-ahli.html.
[12 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)
http://id.wikipedia.org/wiki/Strategi.
[12 oktober 2014]. (Diky Aprianto)
F,
Indah. Pengertian dan definisi strategi. http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html.
[12 oktober 2014]. (Diky Aprianto)
Yudi. 2013. Kepemimpinan Ideal Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara. http://
Ayah Bijak Yudi Kepemimpinan Ideal bagi
Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara.htm. [12 Oktober 2014]. (Diky Aprianto)
[1] Amin,
Ittihad Zainul. 1998. Pendidikan kewiraan.
Jakarta: Universitas Terbuka. Hlm. 5.9.
[2]Tim
Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan
Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabet.
Hlm. 86-87.
[3]Kansil,
C.S.T., Christine., dkk. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan & Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha.
Hlm. 145.
[4]Cloud,
2012. Pengertian Politik Menurut Para
Ahli. http://Apa Saja pengertian
politik menurut para ahli.htm. [10 Oktober 2014].
[5]
............ 1980. Ilmu Kewiraan.
Malang: Lembaga Penerbitan – Universitas Brawijaya. Hlm. 131.
[7]F,Indah.Pengertiandandefinisistrategi.http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html.
[12 oktober 2014].
[8]............ 1980. Ilmu Kewiraan. Malang: Lembaga
Penerbitan – Universitas Brawijaya.hlm. 132.
[9]Kansil, C.S.T., Christine., dkk.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan &
Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 143.
[10]Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
Bandung: Alfabeta. Hlm.350-356.
[11] Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabet. Hlm.197-198.
[13]Kansil, C.S.T., Christine., dkk.
2005. Pendidikan Kewarganegaraan &
Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Pradnya Paramitha. Hlm. 143-144.
[14]Darmadi, Hamid. 2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta. Hlm.Hlm.
322-326.
[15] Amin, Zainul Ittihad. 1998. Pendidikan Kewiraan. Jakarta:
Universitas Terbuka.Hlm. 5.14.
[16] Rahayu,
Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: P.T Gassindo. Hlm. 101-110.
[17]Karsono,
Dedi. 1999. Kewiraan (Tujuan Strategis
dalam Berbangsa dan Bernegara). Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia. Hlm. 211.
[19]Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 94.
[20]Pusposueardjo. 2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional. Hlm. 111-125.
[21]Winarno.
2009. Kewarganegaraan Indonesia dari
sosiologis menuju yuridis. Bandung: alfabeta. Hlm. 1.
[22] Budiardjo, miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :
PT. Gramedia pustaka utama.Hlm. 173.
[25] Yudi. 2013. Kepemimpinan Ideal Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara. http://
Ayah Bijak Yudi Kepemimpinan Ideal bagi
Indonesia Menurut Ki Hajar Dewantara.htm. [12 Oktober 2014].
[26]Dewantara,
Ki Hajar. 1994. Karya Ki Hajar Dewantara.
Yogyakarta: Percetakan Offset Tamansiswa.
Hlm. 9-10.
0 komentar:
Posting Komentar