BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian
asas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah dasar yang teruraikan
bahwa sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.[1]
Asas
(prinsip) merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dapat
dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Asas-asas muncul dari hasil
penelitian dan tindakan. Asas sifatnya permanen, umum dan setiap ilmu
pengetahuan memiliki asas yang mencerminkan “intisari” kebenaran-kebenaran
dasar dalam bidang ilmu tersebut. Asas adalah dasar tapi bukan suatu yang
absolut atau mutlak, artinya penerapan asas harus mempertimbangkan keadaan
khusus dan keadaan yang berubah-ubah.[2]
Sedangkan
tanah sendiri adalah kumpulan tubuh alam yang menduduki sebagian besar daratan
pelanet Bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman dan sebagai tempat mahkluk hidup
lainya dalam melangsungkan kehidupanya. Tanah memiliki sifat yang mudah
dipengaruhi oleh iklim, serta jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk
dalam jangka waktu tertentu.[3]
Sehingga
dapat dikatakan bahwa asas pertanahan perupakan suatu prinsip yang fundamental
atau kebenaran umum yang dijadikan sebagai tumpuan berpikir, berpendapat, dan
bertindak dalam menangani suatu aspek pertanahan sebagai lahan hidup manusia
dengan berbagai perangkat kandunganya.
Dalam
pelaknaanya, asas pertanahan di Indonesia diatur dalam undang-undang agraria, dan dalam
undang-undang yang mengatur mengenai pertanahan tersebut terdapat beberapa
uraian mengenai asas yang benar adanya digunakan sebagai dasar pelaksaan
pertanahan. Dari asas-asas tersebut mengatur tanah dalam berbagai keadaan yang
disesuaikan dengan segala aspek yang menjadi pertimbangan.
Suatu
pemahaman mendalam mengenai asas pertanahan memanglah begitu penting adanya,
dikarenakan hal tersebut menyangkut dengan pelaksanaan kehidupan manusia yang
tidak terpisahkan dengan tanah sebagai lahan hidupnya. Oleh karena itu
diperlukan suatu kajian mendalam yang membahas akan asas pertnahan sesuai
dengan Undang-Undang Agraria yang ada.
Selain
asas yang begitu penting sebagai bagian satu-kesatuan dari suatu peraturan
khususnya adalah peraturan/ undang-undang agraria khususnya, terdapat beberapa
fungsi yang dimiliki dari acuan perundang-undangan agraria di Indonesia, Yaitu
UUPA No. 5 Tahun 1960.
Yang
dimaksud fungsi sosial dalam hal ini dengan acuan pertanahan, dapat diartikan
bahwa tanah sebagai lahan hidup manusia yang pada dasarnya selalu hidup
bersosial sudah semestinya dapat berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan sosial
manusia pada seharusnya. Dan dalam hal ini tidak saja berjalan begitu saja,
melainkan berlandaskan suatu Undang-Undang, yaitu UUPA No. 5 Tahun 1960.
Dalam
uraianya, terdapat lebih bayak suatu kajian yang perlu jabarkan secara
mendalam. Lebih-lebih pada penjabaran suatu perundang-undangan. Dari suatu
kegiatan ini, diharapkan atau ditujuakan sebagai suatu upaya dalam pengembangan
implememtasi asas dan fungsi sosial pertanahan, supaya dapat berjalan dengan
benara dan semestinya.
Oleh
karena itu, perlu adanya suatu kajian yang mendalam akan hal ini, sehingga dari
uraian makalah ini akan lebih dapat dipahami mengenai aspek asas dan fungsi
sosial yang tentunya sangat diharapkan suatu kebaikan dalam implementasinya
dalam kehidupan masyarakat Indonesia.